Koreksi Pasal 457
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Pengendalian Anggaran TNI AD selanjutnya disebut Seksi Dalgar TNI AD dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Anggaran TNI AD disebut Kasi Dalgar TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD.
Koreksi Anda
