Koreksi Pasal 538
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Tenaga Ahli dan Profesi selanjutnya disebut Seksi Tahliprof dipimpin oleh Kepala Seksi Tenaga Ahli dan Profesi disebut Kasi Tahliprof mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis pembinaan tenaga ahli dan profesi.
Koreksi Anda
