Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 460

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Evlap Progar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda