Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Evlap Progar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak;
c. pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, akuntabilitas kinerja serta penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
