Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Inspektorat Log menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan logistik pertahanan;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang logistik meliputi pergudangan, pendistribusian, pembekalan, pemeliharaan, penggunaan, penghapusan, administrasi dan inventori terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, bekal, fasilitas dan jasa serta sarana dan prasarana pertahanan;
c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan logistik pertahanan;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda
