Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 334

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Hukum Humaniter selanjutnya disebut Seksi Humaniter dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum Humaniter disebut Kasi Humaniter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan hukum humaniter.
Koreksi Anda