Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Induk PNS selanjutnya disebut Bagian In PNS dipimpin oleh Kepala Bagian Induk PNS disebut Kabag In PNS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda
