Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 242

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi ASEAN selanjutnya disebut Seksi ASEAN dipimpin oleh Kepala Seksi ASEAN disebut Kasi ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan organisasi, kecenderungan kebijakan, keputusan politik, isu-isu yang ditangani di organisasi ASEAN serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Koreksi Anda