Koreksi Pasal 257
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bilateral selanjutnya disebut Subdirektorat Bilateral dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bilateral disebut Kasubdit Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perjanjian kerjasama bilateral.
Koreksi Anda
