Koreksi Pasal 763
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan umum.
(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Umum selanjutnya disebut Subbag TU Itum dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat umum disebut Kasubbag TU Itum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itum.
(3) Subbagian TU Itum secara fungsional bertanggungjawab kepada Inspektur Umum dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kabag Um Set Itjen.
Koreksi Anda
