Koreksi Pasal 704
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kekuatan Kesehatan selanjutnya disebut Subdirektorat Kuatkes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kekuatan Kesehatan disebut Kasubdit Kuatkes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
