Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 942

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Subbidang Progdiklat dipimpin oleh Kepala Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan disebut Kasubbid Progdiklat, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan kurikulum pendidikan dan pelatihan, perencanaan kebutuhan dan program pendidikan dan pelatihan serta perumusan kebijakan teknis standarisasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 942 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id