Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian In PNS terdiri dari :
a. Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin PNS;
b. Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Pengolahan Data dan Formasi.
Koreksi Anda
