Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 917

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pusat Diklatjemenhan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; b penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; c. penyusunan rencana dan program kegiatan, administrasi, operasional, evaluasi serta laporan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; e. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; f. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; g. penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan; dan h. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 917 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id