Koreksi Pasal 593
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Inventarisasi selanjutnya disebut Seksi Inven dipimpin oleh Kepala Seksi Inventarisasi disebut Kasi Inven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang inventarisasi keveteranan RI.
Koreksi Anda
