Koreksi Pasal 639
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan selanjutnya disebut Subdirektorat Bangdik dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan disebut Kasubdit Bangdik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan, perijinan, pengembangan dan evaluasi kebijakan, serta standarisasi teknis di bidang pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
