Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 529

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Udara selanjutnya disebut Seksi Kuatpuan Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Udara disebut Kasi Kuatpuan Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan kekuatan dan peningkatan kemampuan komponen cadangan Matra Udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 529 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id