Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Takahdissip menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan administrasi umum Kementerian; b. penyiapan bahan ketatausahaan dan tata naskah dinas Kementerian; c. penyiapan bahan produksi, penggandaan dan pengelolaan surat Kementerian; d. penyiapan bahan pengelolaan arsip Kementerian; dan e. penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional arsiparis.
Koreksi Anda