Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Takahdissip menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan administrasi umum Kementerian;
b. penyiapan bahan ketatausahaan dan tata naskah dinas Kementerian;
c. penyiapan bahan produksi, penggandaan dan pengelolaan surat Kementerian;
d. penyiapan bahan pengelolaan arsip Kementerian; dan
e. penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional arsiparis.
Koreksi Anda
