Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Peralatan dan Perlengkapan selanjutnya disebut Seksi Alkap dipimpin oleh Kepala Seksi Peralatan dan Perlengkapan disebut Kasi Alkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peralatan dan perlengkapan organisasi komponen pertahanan negara dan susunan tugas.
Koreksi Anda
