Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 230

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Asia Tengah dan Selatan selanjutnya disebut Seksi Astengsel dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tengah dan Selatan, disebut Kasi Astengsel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Tengah, Selatan dan Timur Tengah serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 230 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id