Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 792

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bagian Datin dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengolahan data dan penyajian informasi, pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data serta dokumentasi dan kepustakaan Badan.
Koreksi Anda