Koreksi Pasal 258
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Bilateral melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama bilateral;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik, dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik.
Koreksi Anda
