Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 553

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Direktorat Tekindhan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang teknologi pertahanan, pendayagunaan industri, industri pertahanan, industri nasional dan administrasi teknologi dan industri pertahanan; c. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pengembangan teknologi, industri, pendayagunaan industri serta tatakelola dan pengembangan sistem serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 553 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id