Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Direktorat Tekindhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang teknologi pertahanan, pendayagunaan industri, industri pertahanan, industri nasional dan administrasi teknologi dan industri pertahanan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pengembangan teknologi, industri, pendayagunaan industri serta tatakelola dan pengembangan sistem serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
