Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subbagian Sismet dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Metode disebut Kasubbag Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan metode, peraturan dan petunjuk perencanaan program dan anggaran serta kebijakan teknis perencanaan Kementerian.
Koreksi Anda