Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subbagian Sismet dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Metode disebut Kasubbag Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan metode, peraturan dan petunjuk perencanaan program dan anggaran serta kebijakan teknis perencanaan Kementerian.
Koreksi Anda
