Koreksi Pasal 522
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Laut selanjutnya disebut Seksi SDAB Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Laut disebut Kasi SDAB Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana komponen cadangan Matra Laut.
Koreksi Anda
