Koreksi Pasal 379
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Sismetrenbanghan dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan disebut Kasi Sismetrenbanghan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan.
Koreksi Anda
