Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Bagian Um menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan pembinaan kepegawaian; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan materiil dan kerumah- tanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 754 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id