Koreksi Pasal 754
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Bagian Um menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pembinaan kepegawaian;
b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan materiil dan kerumah- tanggaan; dan
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
Koreksi Anda
