Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Komponen Pendukung selanjutnya disebut Direktorat Komduk adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Komponen Pendukung disebut Dir Komduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan dan pembinaan komponen pendukung.
Koreksi Anda
