Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Bantuan Hukum selanjutnya disebut Bagian Bankum dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum disebut Kabag Bankum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penanganan bantuan hukum dalam proses pengadilan Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III kepada pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
