Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 409

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Anggaran TNI AL dan TNI AU selanjutnya disebut Seksi Gar TNI AL dan TNI AU dipimpin oleh Kepala Seksi Anggaran TNI AL dan TNI AU disebut Kasi Gar TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AL dan TNI AU.
Koreksi Anda