Koreksi Pasal 532
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Direktorat Komduk melaksanakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan Komponen Pendukung;
b. perencanaan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung;
c. pembinaan bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung;
d. pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
