Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 532

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Direktorat Komduk melaksanakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan Komponen Pendukung; b. perencanaan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; c. pembinaan bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; d. pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana komponen pendukung; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 532 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id