Koreksi Pasal 189
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Doktrin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang doktrin pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang doktrin dasar, doktrin induk dan doktrin pelaksanaan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang doktrin dasar, doktrin induk dan doktrin pelaksanaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang doktrin dasar, doktrin induk dan doktrin pelaksanaan.
Koreksi Anda
