Koreksi Pasal 455
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Dalprogar B menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Koreksi Anda
