Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri selanjutnya disebut Bagian TU Dukmen dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri disebut Kabag TU Dukmen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Menteri dan Staf Ahli serta Staf Khusus Menteri.
Koreksi Anda