Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Sistem Ketatalaksanaan selanjutnya disebut Subbagian Sistala dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem Ketatalaksanaan disebut Kasubbag Sistala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penataan ketatalaksanaan meliputi hubungan internal dan eksternal, prosedur dan tata kerja serta pembakuan sarana dan prasarana kerja Kementerian.
Koreksi Anda
