Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pelayanan Hukum selanjutnya disebut Bagian Yankum, dipimpin oleh Kepala Bagian Pelayanan Hukum disebut Kabag Yankum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelayanan hukum dalam bidang asistensi penyusunan perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan administrasi Badan Hukum Kementerian.
Koreksi Anda
