Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 197

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Rah terdiri dari : a. Subdirektorat Organisasi; b. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama; c. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda