Koreksi Pasal 197
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Rah terdiri dari :
a. Subdirektorat Organisasi;
b. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama;
c. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
