Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Mental dan Kesejahteraan selanjutnya disebut Subbagian Mentaljah dipimpin oleh Kepala Subbagian Mental dan Kesejahteraan disebut Kasubbag Mentaljah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id