Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian TU Duk Sekjen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Sekjen; b. penyiapan dukungan operasional Sekjen; c. penyiapan bahan dan koordinasi rapat Sekjen; dan d. penyiapan bahan administrasi dan katatausahaan Biro.
Koreksi Anda