Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian TU Duk Sekjen menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Sekjen;
b. penyiapan dukungan operasional Sekjen;
c. penyiapan bahan dan koordinasi rapat Sekjen; dan
d. penyiapan bahan administrasi dan katatausahaan Biro.
Koreksi Anda
