Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Athan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Atase pertahanan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan Atase Pertahanan, Atase Pertahanan Luar Negeri dan Analisa;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan Atase Pertahanan, Atase Pertahanan Luar Negeri dan Analisa; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan Atase Pertahanan, Atase Pertahanan Luar Negeri dan Analisa.
Koreksi Anda
