Koreksi Pasal 950
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Evlap Diklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan akreditasi serta standarisasi teknis di bidang evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta laporan hasil pendidikan dan pelatihan;
c. pengelolaan dokumentasi, kepustakaan, data serta informasi pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemberian pelayanan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta akreditasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
