Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 274

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pendidikan Dalam Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik DN dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Dalam Negeri disebut Kasi Dik DN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama pendidikan di dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 274 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id