Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 725

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Kerjasama selanjutnya disebut Seksi Kerma dipimpin oleh Kepala Seksi Kerjasama disebut Kasi Kerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama antar Kementerian dan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 725 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id