Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Penyuluhan Hukum Privat selanjutnya disebut Subbagian Luhkumprivat dipimpin oleh Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum Privat disebut Kasubbag Luhkumprivat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan dan koordinasi serta pelaksanaan penyuluhan hukum privat.
Koreksi Anda