Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ditjen Renhan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan;
c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran;
d. Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran; dan
e. Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
