Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Jabatan B selanjutnya disebut Subbagian Jab B dipimpin oleh Kepala Subbagian Jabatan B disebut Kasubbagjab B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi penempatan pegawai dan penilaian kompetensi dalam jabatan stuktural dan fungsional Eselon IV serta jabatan fungsional TNI yang setara serta jabatan fungsional umum dan tertentu di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id