Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Karpeg menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi penempatan pegawai, penilaian kompetensi jabatan pegawai Kementerian; b. penyiapan bahan administrasi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan pegawai Kementerian; c. penyiapan bahan administrasi kepangkatan pegawai Kementerian; d. penyiapan bahan administrasi pertemuan rutin pejabat kepegawaian Kementerian; dan e. penyiapan bahan administrasi peninjauan masa kerja PNS di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda