Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Karpeg menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan administrasi penempatan pegawai, penilaian kompetensi jabatan pegawai Kementerian;
b. penyiapan bahan administrasi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan pegawai Kementerian;
c. penyiapan bahan administrasi kepangkatan pegawai Kementerian;
d. penyiapan bahan administrasi pertemuan rutin pejabat kepegawaian Kementerian; dan
e. penyiapan bahan administrasi peninjauan masa kerja PNS di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
