Koreksi Pasal 245
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Organisasi Non Pemerintah selanjutnya disebut Seksi ONP dipimpin oleh Kepala Seksi ONP disebut Kasi ONP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan organisasi, kecenderungan kebijakan, keputusan politik, isu-isu yang ditangani di organisasi seperti Uni Eropa, Africa Union, AFTA, OPEC, G-20, OKI, SCO, Gerakan Non Blok dan lain-lain serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Koreksi Anda
