Koreksi Pasal 958
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dan Administrasi selanjutnya disebut Bidang Renmin dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Administrasi disebut Kabid Renmin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program kerja dan anggaran Pusat, kurikulum pendidikan dan pelatihan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
