Koreksi Pasal 210
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Gunkuat Komcadduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan kekuatan pertahanan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Koreksi Anda
