Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 993

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fora selanjutnya disebut Bagian Fora, dipimpin oleh Kepala Bagian Fora disebut Kabag Fora mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan fora nasional dan internasional di bidang sarana pertahanan.
Koreksi Anda