Koreksi Pasal 993
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Fora selanjutnya disebut Bagian Fora, dipimpin oleh Kepala Bagian Fora disebut Kabag Fora mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan fora nasional dan internasional di bidang sarana pertahanan.
Koreksi Anda
